
INDO JASA PENERJEMAH: Penyedia Layanan Jasa Penerjemah Kedutaan
Penerjemah yang sudah mendapatkan SK Gubernur sesuai dengan wilayahnya yang diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri serta Kedutaan Asing, bukti bahwa sebuah dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, pada hasil terjemahan berupa hardcopy akan dibubuhi tandatangan